Polisi Bongkar Kasus Judi Togel Online dengan Omzet Miliaran
Kasus judi togel online ternyata masih banyak dilakukan dan tersebar ke berbagai daerah. Salah satu kasus yang cukup menyita perhatian adalah kasus tersangka MAP. Ia ditangkap oleh Tim Puma Polresta Mataram karena terlibat judi togel online.
Judi togel online yang dilakukan oleh MAP ini bahkan diperkirakan memiliki omzet hingga miliaran rupiah. Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang kemudian melaporkan MAP ke kepolisian. Masyarakat di Kelurahan Cakranegara Timur merasa tidak tenang lantaran lingkungannya kerap dijadikan sebagai lokasi judi togel online.
Setelah mencari informasinya, petugas segera bergerak dan langsung menangkap MAP. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin (07/09/2020) sekitar pukul 17.20 WITA.
Baca juga: Ponsel dari Xiaomi, Poco X3 Rilis Hari ini!
Kasus yang melibatkan MAP ini disinyalir terhubung dengan jaringan judi online besar luar negeri. Jaringan ini adalah Singapura, Hongkong, dan Sydney Australia. Biasanya MAP memasang nomor togel di waktu yang berbeda untuk ketiga jaringannya.
Biasanya, judi togel Sidney dilayani dari pukul 13.00 sampai pukul 14.00 WITA. Untuk penjualan togel Singapura sejak pukul 16.00 sampai pukul 17.00 WITA. Peminat togel Hongkong dilayani pukul 21.00 sampai pukul 22.00 WITA.
Pelaku menjalankan bisnis ini hanya dengan duduk di rumahnya menunggu pesanan lewat sms ke nomor handphone-nya. Nomor pesanan lalu ditulis di kertas dengan jumlah berapa angka yang dibeli serta nominal pembelian.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 kertas dobel folio bertuliskan data rekapan, sejumlah buku tabungan dan handphone yang digunakan pelaku. Selain itu, ada uang tunai hasil penjualan togel sejumlah Rp 567.000.
Selain MAP, ternyata ia tidak bekerja sendiri. Di sana, ia melibatkan empat pengecer di judi togel online yang digeluti. Dalam sehari, MAP dapat mengirim togel sampai empat kali. Pengakuannya itu dalam sehari, keuntungan yang didapat dari Rp 5 juta sampai Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, MAP terancam dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: radarlombok.co.id