Pelaku Pengecer Judi Togel di Bukittinggi Diringkus Aparat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polri Bukittinggi telah menangkap seorang pria paruh baya karena diduga terlibat kasus judi toto (togel ) ilegal secara online. MR, warga Nagari Biaro Gadang di distrik Ampekongkek Agatha
Polisi telah menangkap seorang pria berusia 51 tahun karena menjual tiket togel di sebuah kedai kopi di daerah Pinang Balirik, distrik Ampekong. Barang bukti jutaan rupee dan ponsel disita bersamanya.
Kapolsek Bukittinggi AKBP Dodi Praveernegara mengatakan kasus tersebut dibuka dengan laporan tentang karyawan yang marah dengan perjudian togel yang meluas di daerah mereka. Polisi, berbekal informasi ini, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Pada hari kamis (22/10) pukul 16.00 WIB Kami mampu mengamankan nomor undian sebagai penjual. Pelaku MR ditangkap karena menjadi pengecer judi togel online, ”kata Ketua Polri dan Kasat Reskrim AKP Amri Nation, Senin (26/10).
Dari MR, pejabat berhasil mendapatkan bukti telepon seluler biru dan Rs 144.000 untuk transaksi judi online. Sayangnya, dalam penangkapan ini, identitas pengedar sudah dikantongi namun polisi belum berhasil menggunakannya.
Sedangkan untuk bandar taruhan, kami memasukkan identitas kami di saku kami dan sekarang masuk dalam daftar keinginan petugas perlindungan data, “katanya.MR mengaku kepada penyidik bahwa dia baru berlatih judi lotere online ini selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Peran Media Sosial dalam Pemasaran Digital & Cara Optimasinya
Dia akan mendapatkan keuntungan 20% dari penjualan yang diinvestasikan di dealer. Menurut Pasal 303 KUHP, perjudian dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Sumber: padek.jawapos.com