Kelurahan Kayumerah Heboh Karena 3 Warganya Digerebek Polisi Akibat Judi

Kelurahan Kayumerah Heboh Karena 3 Warganya Digerebek Polisi Akibat Judi

Polisi Gorontalo sudah mengungkap aktivitas perjudian di Desa Cayumera di kawasan Limbo Pemerintah Gorontalo. Tiga dari tujuh warga yang ditangkap diidentifikasi sebagai tersangka dan secara resmi ditangkap oleh polisi.

“Iya betul, kami melakukan razia di Desa Kayumerah, Kecamatan Limboto pada Senin (16 September 2019) pukul 23.00 WITA,” kata Kapolsek Gorontalo AKBP Dafcoriza SIK MSc, tentang Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kukuh Islami. SIK yang dikonfirmasi pada Selasa (17 September 2019).

Sebelumnya, perampokan judi diawali dengan informasi dari warga sekitar yang prihatin dengan aktivitas perjudian tersebut. 

Setelah Kasat Reskrim AKP Muhammad Kukuh Islami SIK mendapat informasi tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian dari Piket IV Reskrim Gorontalo berencana melakukan penggerebekan.

Dan memang benar. Polisi menangkap sejumlah orang yang memainkan permainan Qiu Qiu dengan kartu domino di rumah SA di Desa Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Baca juga: Sewa Selebgram Cantik Untuk Endorse Situs Judi, Oknum Penyewa Juga Akan Diusut!

agen togel online

7 dari mereka diamankan selama penggerebekan. Mereka dibawa ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan. Di tangan merekalah polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 71.000 dan kartu domino sebanyak 53 lembar.

Setelah dilakukan penyidikan dan laporan kasus, polisi menetapkan 3 tersangka masing-masing berinisial AA, RA dan MA. “Mereka ditangkap,” imbuh Kepala Bagian Reserse Kriminal AKP, Muhammad Kukuh Islami SIK.

Dan ketiga tersangka dijerat pasal 303 2nde dan 3rde subsider pasal 303 Bis ayat (1) KUHP 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Sumber: Hulondalo.id