Polri Bentuk Tim Dunia Maya Untuk Berantas Judi Online

Polri Bentuk Tim Dunia Maya Untuk Berantas Judi Online

Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku juga menyoroti tindak pidana judi online yang semakin marak di zaman modern seperti sekarang. Pihaknya pun telah membentuk tim dunia maya untuk mengungkap jaringan judi online tersebut.

Sutarman menjelaskan, sejauh ini polisi telah menemukan 146 situs judi online aktif di Indonesia. Dia mengklaim, situs tersebut sudah berhasil diblokir beserta modus operasinya melalui transfer rekening bank.

“Kita temukan ada 146 situs yang menawarkan judi online. Dari pengembangan, saat ini ada 146 rekening bank untuk pembayaran taruhan, dan seluruhnya telah diblokir oleh Polri,” ujar Sutarman saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1).

poker online uang asli
ilsutrasi

Untuk mengungkap judi online, saat ini anggotanya bisa kapan saja untuk bergerak. Menurut dia, saat ada situs dan transaksi yang mencurigakan, Polri sudah bisa dengan mudah untuk menelusuri.

“Kami punya tim yang berpatroli di dunia maya, setiap ada kecurigaan judi online kita berhenti di situ. Ketika ada transaksi, kita blokir rekeningnya,” imbuhnya.

“Sekitar 96 rekening yang diblokir menggunakan data fiktif, 10 rekening alamatnya tidak benar, dan sisanya belum diketahui datanya,” lanjut dia.

Tindakan ini, lanjut dia, akan dikenakan juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Rekening yang diblokir oleh negara, kita telisik, dana TPPU yang terbukti akan disita untuk negara setelah melalui proses peradilan,” pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com