Polsek Godean Kembali Amankan Pelaku Judi Togel Asal Sleman
Pria berinisial RA (38 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian Godean usai terbukti mengedarkan kupon toto gelap atau togel. Pria yang tinggal disinyalir bertempat tinggal di kawasan Katakan, Sidomoyo, Godean ini memang sudah di cium pihak kepolisian sebagai salah satu pelaku perjudian yang meresahkan dalam beberapa bulan terakhir.
Kompol Paino selaku Kapolsek Godean menegaskan jika dia memperoleh laporan lengkap soal pelaku. Dimana masyarakat sekitar sudah melaporkan aksi belaku yang dinilai meresahkan ini. Polisi langsung betindak tegas dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan akhirnya melakukan penggerebekan langsung di TKP.
“Pada waktu situsai sudah aman dengan adanya laporan lengkap, kami langsung bertindak. Sudah mengamati beberapa hari soal kebiasaannya mengedarkan atau menjual kupon togel online. Kami dan anggota langsung menggerebeknya di rumah kontrakannya,” ungkap Kompol Paino ke media. Kupon togel biasanya mereka dapatkan di situs situs, dan seperti bocoran Sydney.
“Dia bekerja sebagai buruh lepas. Ini mungkin sebagai kerjaan sambilan dia. Namun karena berkaitan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, kami tidak membutuhkan waktu lama untuk menindaknya. Warga sekitar merasa terganggu dengan ulah pelaku,” tambahnya.
Didalam laporan tambahan, pelaku memang menjual kupon togel Hongkong memakai akses internet dan SMS. Dengan mengumpulkan beberapa orang yang membeli togel melalu HP, selanjutnya pelaku mengirimkan rekapan nomor togel ke bandar dengan sistem transfer uang ke rekening.
Baca juga: Alat Safety untuk Bidang Konstruksi
“Jadi dalam keterangan yang sudah diberikan pelaku ke petugas, dia mengakui jika berjualan togel memakai sistem online. Uang didapatkan dari beberapa orang yang memasang melalui jasa dia. Lalu sesuai nomor togel yang sudah dipasang dikirimkan ke bandar yang sudah dia kenal. Ini aksi yang harus ditindak tegas,” imbuhnya.
Sejauh ini pihak kepolisian juga mendapatkan keterangan lanjutan jika aksi jual togel online yang dilakukan RM sudah berjalan sekitar setahun lalu. Dengan kejadian ini maka RM harus bertanggung jawab atas tindakannya yang melanggar pasal 303 KUHP mengenai perjudian. Ancaman penjara sekitar 10 tahun akan dia jalankan sesudah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Memang kami sudah memberikan peringatan tegas kepada semua pelaku perjudian di wilayah kami. Jika terbukti maka mereka memang harus siap dengan hukuman yang ada. Dia dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ini sesuai dengan pasal 303 KUHP yang sudah mengatur ancaman penjara bagi siapa saja yang terlibat perjudian,”
Tidak akan berhenti sampai disini saja. Paino juga menegaskan jika polisi akan mengembangkan kasus RM dengan melakukan penyelidikan lanjutan. Kabarnya kepolisian Godean juga sudah mengantongi sejumlah nama yang terkait kasus penjualan togel di kawasannya itu.
Akan ada penyelidikan demi meringkus semua pemain dan pelaku yang sudah meresahkan ini. Kini polisi akan memburu bandar yang bertanggung jawab atas maraknya perjudian togel di semua wilayan Godean.
‘Polisi akan mengembangkan kasusnya. Ini kabar bagus yang mana pelaku memang pengedar dan pasti sudah ada bandar yang bertanggung jawab atas kegiatannya ini. Semua informasi akan didalami dan ditindak. Setidaknya dengan memburu bandar kami akan memperoleh hasil yang jauh lebih bagus kedepan,”
RM juga mengaku jika menjalankan aksinya berdasarkan terdesaknya kebutuhan ekonomi. Usai pandemi keuangan semakin sulit didapatkan. Bahkan dengan menjual togel saja, dia mengaku meraup untung besar sambil bekerja sebagai buruh lepas.
“Dia sudah mengakui semuanya, sambil bekerja dia nyambi jualan togel. Untung besar dari penjualannya ini yang membuatnya semakin berani bertransaksi di hadapan banyak orang. Namun dengan diamankannya dia kami sudah membantu masyarakat memberikan rasa aman lagi di wilayahnya,” tutup Paino.
Sumber : jogja.suara.com