Sewa Selebgram Cantik Untuk Endorse Situs Judi, Oknum Penyewa Juga Akan Diusut!
Bukan menjadi sebuah rahasia lagi jika perjudian online masih menjadi kejahatan yang masih diperangi oleh kepolisian di Indonesia.
Seiring dengan semakin majunya teknologi, kegiatan promosi permainan judi online seperti togel, Domino, poker dan Qiu Qiu semakin dilakukan terang-terangan. Hal inilah yang belum lama ini terjadi di kota Bengkulu.
Berdasarkan ulasan dari halaman detik.com diketahui seorang selebgram asal Bengkulu telah digelandang ke kantor polisi lantaran aksi nekatnya mempromosikan perjudian online di akun instagram miliknya.
Pelaku yang berinisial MK (20 tahun) menerima permintaan endorse untuk mempromosikan suatu situs judi online dengan bayaran yang cukup besar. Tidak tanggung-tanggung, biaya endorsement yang didapat oleh MK sendiri mencapai sekitar 5 juta setiap bulannya.
Kepada pihak kepolisian sendiri, MK mengakui bahwa ia telah menjalani kegiatan endorsement situs judi online ini selama 8 bulan.
Pelaku Membuat Video dan Foto Bermuatan Promosi Perjudian Online
Penangkapan MK sendiri disebut dilakukan setelah unit personil patroli dunia maya menemukan bahwa yang bersangkutan telah membuat dan menerbitkan konten video dan foto yang mempromosikan situs judi online.
Berkat aksinya tersebut, pelaku pun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Akun instagram milik pelaku beserta buku tabungan dan SIM card pun diamankan sebagai barang bukti.
Pelaku Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Berdasarkan ulasan yang diterbitkan oleh detik.com, MK disebut akan diganjar dengan hukuman pidana yang cukup berat. Wanita berambut pirang tersebut dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 6 tahun.
Selain itu, ia juga terancam untuk membayar denda dengan nominal yang fantastis, yakni maksimal 1 miliar rupiah.
Baca juga: Polsek Godean Kembali Amankan Pelaku Judi Togel Asal Sleman
Pihak Yang Menyewa Jasa Endorsement Pelaku Juga Akan Diburu
Kembali lagi mengutip ulasan dari halaman detik.com, polisi disebut juga akan memburu tersangka lain yang tidak lain adalah pihak yang memberikan upah endorse kepada MK. Hal tersebut disampaikan tersirat oleh Kanit Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika.
“Setelah menangkap MK dan ditetapkan tersangka, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang memberikan upah/endorse,”, ucap Kanit Cyber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika yang dirilis oleh detik.com
Terkait dengan kegiatan promosi konten berbau perjudian ini, kemungkinan besar penyewa jasa endorsement tersebut juga akan diganjar dengan hukuman pidana dan denda yang cukup besar. Bahkan mungkin juga akan dijerat dengan pasal berlapis.
Salah satu pasal yang dapat menjerat oknum tersebut adalah pasal 303 ayat 1 KUHP. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa oknum yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau menjadikannya pencarian akan diganjar dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 25 juta rupiah.
Oknum tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 dengan hukuman yang sama dengan MK yakni hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah.
Baca juga: Peran Media Sosial dalam Pemasaran Digital & Cara Optimasinya
Promosi Perjudian Online di Instagram Bukan Hal Baru
Sedikit bicara tentang promosi perjudian online di Instagram. Hal ini sendiri sebenarnya bukanlah hal baru. Jika anda menelusurinya terdapat cukup banyak akun instagram, terutama selebgram wanita yang mempromosikan layanan perjudian online ini.
Dalam hal ini, menjadi tugas untuk kepolisian Indonesia menindak tegas para pengelola akun yang melakukan promosi konten bermuatan perjudian online tersebut.
Sumber: Detik.com