2 Pelaku Kasus Perjudian KP Online Ditangkap Buser Polres Sikka
Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Agha Ari Septian, S, SIK, KBO Reskrim, Ipda Johannes ER Balla, SE, Kanit Buser, Ipda L. Kabupaten Sikka, Jumat (4/12/2020) siang.
Perjudian KP yang diungkap pedagang itu berada di luar negeri. Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari orang-orang yang kesal soal judi di Sika.
Pengawas Keuangan Sikka, AKBP Sajimin, SIK, MH menjelaskan kepada media di Mapolres Sikka, Sabtu (5/12/2020) pagi melalui AKP Petrus Canisius, Kabag Humas Polsek Sippa.
Setelah itu, tim Buzzer melakukan razia dan berhasil mengamankan seorang pegawai yang sedang melakukan pendataan ulang angka penjualan KP untuk MMI (40), Warga Jalan Mawar, Desa Madawat dan Maure.
Setiap MMI yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap bersama barang bukti. Hasil penjualan KP adalah Rs 371.000, buku catatan bekas pengambilan rekening, dua lembar kertas bertuliskan nomor, dan ponsel lipat warna putih merk Aldo.
“Setelah diperiksa, pelaku mengaku telah menginvestasikan hasil penjualan di OVEN, kemudian rombongan langsung menuju kediaman VEN dan menangkapnya,” kata Petrus.
Pasca akuisisi Gereja Katolik, kata dia, tim berhasil mengamankan BB berupa dua unit 5 ponsel, KTP, ATM, buku rekening bank, Rp dan Rs 11.000 dalam tas gantung hitam.
“Setelah itu, pelakunya dan barang bukti langsung diamankan dan Sika dibawa ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, polisi akan terus melakukan tindakan dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Sikka.
Polisi terus akan berupaya memberantas penyakit masyarakat dengan terus mengimbau warga untuk tidak berjudi,” kata Petrus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris).
Sumber: kupang.tribunnews.com